LANGGANUNU bukan gelar tunggal pada seseorang tokoh yang ditokohkan, tetapi merupakan suatu Sistem Kepemimpinan Adat yang kolektif berupa Lembaga, Majelis, Dewan, atau Badan, atau sebutan lainnya yang menaungi pemerintahan dalam wilawah keadatan dan merupakan awal kepemimpinan yang sangat tradisional, dibentuk dan dijalankan sesuai kearifan lokal.
Langganunu juga dapat diartikan sebagai organisasi atau Perkumpulan yang dibentuk atas kesepakatan musyawarah dari beberapa tokoh-tokoh dari masing-masing wilayah keadatan.
Tokoh Langganunu umumnya adalah
leluhur yang dihormati dan disegani karena kemampuan memimpin, menyatukan wilayah, menyatukan pendapat, menyatukan sikap, dll, atau karena garis keturunannya (raja, ulama, atau keturunan langit menurut
mitos lokal).
Pemerintahan Langganunu tidak turun-temurun secara formal, tapi berdasarkan pengakuan adat dan peran spiritual. Dan Pusat kekuasaan bisa berpindah-pindah mengikuti kedudukan pemimpin.
Arti Kata LANGGA dan NUNU
LANGGA adalah Kolong. Kolong adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda. Kolong memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kolong dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan. Kolong memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga kolong dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.
NUNU adalah Pohon Beringin. Pohon Beringin adalah pohon besar yg tingginya mencapai 20—35 m, berakar tunggang, dari cabang-cabangnya keluar akar gantung, daunnya kecil berbentuk bulat telur yg meruncing ke ujung dan rimbun denag tajuk berbentuk payung.
Pemerintah dan kepemerintahan adalah dua konsep yang sering digunakan dalam ranah politik. Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, kedua istilah ini memiliki perbedaan dan makna yang berbeda.
Pemerintah merujuk pada struktur
organisasi dan lembaga yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dan
pelaksanaan kebijakan yang berdampak pada masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah terdiri dari berbagai departemen dan kementerian yang bekerja sama
untuk menjalankan fungsi-fungsi negara, seperti mengatur kebijakan ekonomi,
menciptakan undang-undang, dan menjalankan kegiatan administratif.
Pengambilan keputusan dalam pemerintah biasanya dilakukan oleh pejabat terpilih atau ditunjuk, seperti presiden, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya. Pemerintahan beroperasi berdasarkan konstitusi atau hukum yang mengatur kekuasaan dan tanggung jawab mereka.
Kepemerintahan, di sisi lain,
lebih luas dalam arti bahwa ini mencakup prinsip-prinsip dan praktik yang
mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Kepemerintahan melibatkan
cara pemerintah menjalankan kekuasaannya dan berinteraksi dengan masyarakat
serta lembaga-lembaga sipil.
Kepemerintahan berfokus pada pertanyaan-pertanyaan seperti apakah pemerintah bertindak secara adil, transparan, dan memiliki akuntabilitas kepada rakyat. Ini juga membahas masalah etika dan nilai-nilai yang mengatur pemerintahan, seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam prakteknya, kepemerintahan melibatkan partisipasi masyarakat dan keterbukaan terhadap proses pengambilan keputusan. Ini melibatkan penerimaan umum dan menghormati hak asasi manusia, menjaga independensi kekuasaan yudikatif, dan mengadakan mekanisme pengawasan terhadap pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Pada masa Transisi ke Era Magau ke Penataan Kekuasaan Lokal terlihat sejak zaman kolonial Belanda, Ketika wilayah makin berkembang dan hubungan antar komunitas makin kompleks, maka mulai muncul sistem yang lebih tersentralisasi: Magau.
Sebelum adanya Belanda, Magau sudah menjadi raja untuk rakyatnya, Tdk ada tutur bahwa kerjaan Kaili itu bersatu, Semua kerajaan Kaili itu independen, karena Suku Kaili menggunakan sistem klan berdasarkan Sub Bahasa.
Magau bukan raja dalam pengertian
turun-temurun, tapi kepala kampung besar atau wilayah adat, dipilih melalui
musyawarah atau rekomendasi dewan adat.
Magau bertindak sebagai perwakilan kekuasaan adat yang mengatur wilayah, hukum adat, dan hubungan antar kampung. Beberapa Magau kemudian diakui oleh Belanda sebagai “raja lokal”, walau tidak semua wilayah menerima konsep itu.













BERANDAKU
0 komentar:
Posting Komentar